Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Ramadhan 2020 akan segera berakhir.
Namun, bagi para pekerja, di Ramadhan 2020 tentu ada yang ditunggu-tunggu.
Yup! THR Ramadhan 2020!
Baca Juga: Punya Utang Puasa di Ramadhan 2020? Berikut Niat Mengqadha Puasa yang Wajib Kamu Hapalkan
Bagi sebagian besar orang yang bekerja, Tunjangan Hari Raya tentu dinanti-nanti pada momen seperti ini.
Termasuk para PNS, TNI, dan Polri.
Lalu, berapa sih besaran THR yang mereka terima?
Dilansir dari Kompas.com, kabarnya THR PNS akan cair pada Jumat (15/4/2020).
Melalui PP Nomor 24 24 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai Non Pegawai PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Peraturan tersebut disahkan Presiden Jokowi pada Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Jangan Mau Rugi! Yuk Kejar Pahala 10 Hari Terakhir Ramadhan 2020 dengan Berbagai Amalan Ini ...
Keputusan Jokowi ini jelas menjadi angin segar bagi PNS hingga pensiunan.
Pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan yang tertera dalam PP tersebut.
Pemberian tunjangan kali ini sedikit berbeda dari tahun lalu, karena tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Boleh Gak Sih Utang Puasa Haid Dibayar dengan Fidiah Tanpa Harus Mengqada?
Melansir Tribunnews, Jumat (15/5/2020), berikut 13 kriteria penerima THR 2020:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebbawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran THR PNS:
Baca Juga: Apa Sih Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan 2020, Kenapa Rasulullah SAW Sangat Menyukainya?
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500
Golongan II
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Dinda Kirana Menangis Tidak Bisa Peluk Orang Tua
Untuk pensiunan PNS, akan menerima penghasilan sebesar satu bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.
Para pensiunan juga akan menerima THR dengan rincian paling banyak.
Rincian ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Para pejabat negara, wakil menteri, anggota DPRD serta beberapa kriteria lain yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 tidak akan mendapatkan THR tahun 2020.
(*)
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Deshinta Nindya A |