Ia mengimbau masyarakat agar melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19."
"Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," imbuhnya.
Padahal dalam pengumuman sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek diperbolehkan dengan syarat mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, aturan yang berlaku yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Aturan ini pun masih memiliki catatan jika penumpang dan pengemudi harus berada di alamat KTP yang sama.
Pengendara motor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Tak boleh terlewat, pengguna motor juga wajib mengenakan helm saat bersilaturahim ke rumah keluarga.
"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Pemerintah menyarankan penggunaan aplikasi video call untuk bersilaturahim.
(*)
Rumah Taylor Swift Senilai Rp 405 Miliar Ikut Jadi Korban Kebakaran Parah di Los Angeles?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |