Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Lebaran kali ini benar-benar terasa berbeda.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang warganya mudik lokal pada Lebaran kali ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia berkata bahwa keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini berarti, orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas, Jumat (15/5/2020).
Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) masih berupa wilayah hijau atau bebas Covid-19.
"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.
Dilansir dari Tribun, Pemprov DKI tetap berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pada pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Ia mengimbau masyarakat agar melakukan perjalanan jika memang berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19."
"Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," imbuhnya.
Padahal dalam pengumuman sebelumnya, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek diperbolehkan dengan syarat mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, aturan yang berlaku yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Aturan ini pun masih memiliki catatan jika penumpang dan pengemudi harus berada di alamat KTP yang sama.
Pengendara motor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
Tak boleh terlewat, pengguna motor juga wajib mengenakan helm saat bersilaturahim ke rumah keluarga.
"Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Pemerintah menyarankan penggunaan aplikasi video call untuk bersilaturahim.
(*)
7 Bunga ini Cocok untuk Dekorasi Imlek 2025, Diyakini Bawa Keberuntungan Bagi yang Merayakan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |