Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga agat bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Dilansir Grid dari Kompas, perjalanan ini dikelompokkan dalam dua macam yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Bocorkan Isi Hati dari Reino Barack saat Istrinya Terjerat Skandal
Pemerintah juga memberi syarat bagi mereka yang bisa keluar masuk Jakarta hanya pekerja di 11 sektor saja.
Sektor-sektor pekerjaan ini meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat izin ini?
Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Bocorkan Isi Hati dari Reino Barack saat Istrinya Terjerat Skandal
Berikut cara mendapatkan surat izin yang dilansir Grid dari Kompas.
Persyaratan :
Kelompok izin keluar-masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
-Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |