Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Berada di penghujung Ramadhan 2020 artinya kita siap untuk menyambut hari raya Idul Fitri.
Namun, Idul Fitri kali ini kita tidak bisa menikmati mudik seperti pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
Silaturahmi selama Lebaran kali ini pun dibatasi.
Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih menghantui sebagian besar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Nampak Selalu Enerjik, Perangai Nagita Slavina Tiap Pulang Kerja Diungkap Pengasuh Rafathar
Pembatasan Sosial Berskala Besar pun diterapkan di berbagai wilayah.
Hal ini membuat banyak orang tak bisa bergerak bebas seperti biasanya.
Dan tentu kondisi ini membuat beberapa orang kerepotan karena tak bisa menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakara, Anies Baswedan pun membuat kebijakan baru, dilansir dari Tribun.
Pemerintah Pusat mengizinkan warga untuk bisa pergi ke luar kota di tengah pandemi, namun dengan pembatasan tentunya.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga agat bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Dilansir Grid dari Kompas, perjalanan ini dikelompokkan dalam dua macam yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Bocorkan Isi Hati dari Reino Barack saat Istrinya Terjerat Skandal
Pemerintah juga memberi syarat bagi mereka yang bisa keluar masuk Jakarta hanya pekerja di 11 sektor saja.
Sektor-sektor pekerjaan ini meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat izin ini?
Baca Juga: Paranormal Kondang Ini Bocorkan Isi Hati dari Reino Barack saat Istrinya Terjerat Skandal
Berikut cara mendapatkan surat izin yang dilansir Grid dari Kompas.
Persyaratan :
Kelompok izin keluar-masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
-Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
-Surat izin keluar perjalanan berulang.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
-Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
-Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.
Baca Juga: Identik dengan Rambut Panjang Berwarna Pirang, Sule Ungkap Fakta di Balik Penampilan Ikonisnya!
Persyaratan urus izin keluar-masuk
1. Domisili Jakarta
-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
-Surat pernyataan sehat.
-Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
-Pas foto berwarna. Pindaian KTP
2. Domisili non-Jabodetabek
-Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
-Surat pernyataan sehat. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
-Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
-Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP
Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta
1. Secara daring (online)
- Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
- Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
- Persiapkan berkas persyaratan. Isi formulir permohonan.
-Cek secara berkala pengajuan perizinan.
-Cetak dokumen.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |