Tak hanya ASN eselon I dan II, namun pejabat negara tidak mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Mau Mudik saat Lebaran 2020? Coba Pertimbangkan Pesan Kocak nan Menohok dari Kartika Putri Dahulu
Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Pensiunan pun tetap mendapat THR.
Ia juga memastikan THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dicairkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Namun pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipindah Akhir Tahun, Yuk Catat Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2020
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa besaran THR yang didapat tidak akan sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Dan tidak ada tunjangan kinerja (tukin).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |