Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Lebaran 2020 ini banyak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lega karena menerima THR.
Namun, ada juga ASN yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama Lebaran 2020 ini loh.
Para ASN yang tidak menerima THR pada Lebaran 2020 ini adalah pejabat eselon I dan II.
Hal ini lantaran pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang masih meresahkan.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19
Usulan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Muluani Indrawati.
Dilansir dari Tribun, Sri Mulyani menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun segera mereivisi peraturan presiden mengenai pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi.
Tak hanya ASN eselon I dan II, namun pejabat negara tidak mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Mau Mudik saat Lebaran 2020? Coba Pertimbangkan Pesan Kocak nan Menohok dari Kartika Putri Dahulu
Akan tetapi, Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Pensiunan pun tetap mendapat THR.
Ia juga memastikan THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dicairkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Namun pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Baca Juga: Cuti Bersama Dipindah Akhir Tahun, Yuk Catat Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2020
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa besaran THR yang didapat tidak akan sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Dan tidak ada tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.
Bendahara Negara itu pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Penerimaan negara juga diproyeksi akan mengalami kontraksi sebab kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemi.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |