Dilansir dari Tribun, Munahar juga mengatakan bahwa aktivitas berkerumun di pasar atau pusat perbelanjaan dapat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Munahar menambahkan bahwa tindakan seperti itu diharamkan.
"Membahayakan diri sendiri, membahayakan orang lain, dan membawa penyakit itu diharamkan kalau di suasana seperti ini. Makanya dikhawatirkan agar masyarakat untuk sementara tidak usah dulu (belanja baju lebaran)," terang Munahar.
Ia kemudian menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak membeli baju lebaran di tengah pandemi Covid-19 begini.
"Sekali lagi, membahayakan diri dan membahayakan orang lain itu haram hukumnya," pungkas Munahar.
(*)
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |