"Setelah itu kami beri pembinaan dan kami buatkan surat pernyataan untuk tidak berbuat begitu lagi," tambahnya.
Pasangan muda mudi bukan suami istri ini dikembalikan lagi ke kosnya, namun dengan syarat si pria harus langsung pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Usai 3 Hari Bebas, Ustaz Abdul Somad: Lapas Sudah Bagai Pesantren!
Rp 110 Ribu
Sementara di tempat lain, Polres Metro Jakarta Utara juga sedang gencar melakukan razia selama bulan ramadan dan masa PSBB.
Sebanyak tujuh kafe terjaring razia karena menyediakan jasa prostitusi anak di bawah umur.
"Ketika kami lekukan penyelidikan, ketahuan selain melanggar PSBB, mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com, para wanita tunasusila ini menjajakan jasanya seharga Rp 150 ribu.
Namun itu pun tidak semua diterima oleh korban.
"Di mana dengan harga Rp 150 ribu itu dibagi Rp 25 ribu untuk yang jaga kamar," terang Budhi.
Baca Juga: Ironi PSK Muda di Ibu Kota, Rela Dibayar Rp 110 Ribu untuk Sekali Kencan dengan Kakek Hidung Belang
Dan lagi, korban masih harus membagi upahnya dengan orang yang menawarkan jasanya.
"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15 ribu untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang," sambungnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Wartakotalive.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |