Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sepasang muda mudi di Pamekasan, Madura, terjaring razia oleh jajaran Forpimka Pademawu, Rabu (20/05/2020), sekira pukul 22.45 WIB.
Mereka adalah seorang pria berisniaial WPU, warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.
Dan seorang perempuan berinisial NH, warga Jalan Delima Pandiyan, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
Melansir dari Suryamalang.com, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di kos milik NH di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Kosannya itu milik yang perempuan. Yang perempuan bekerja sebagai SPG," terang Kanit Intel Polsek Pademawu Aiptu Irwan.
Sedangkan si pria bekerja sebagai karyawan swasta.
Kepada polisi, si pria mengaku hanya menumpang nginap sebentar di kos pacarnya karena merasa lelah.
Pasangan muda mudi ini ditemukan dalam keadaan duduk serta memakai baju lengkap.
Meski begitu, karena dari Kartu Tanda Pengenal (KTP) keduanya masih berstatus lajang maka mereka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Mengetahui keduanya bukan pasangan suami istri, jadi kami langsung bawa ke kantor dan kami periksa lebih lanjut," terang Irwan.
"Setelah itu kami beri pembinaan dan kami buatkan surat pernyataan untuk tidak berbuat begitu lagi," tambahnya.
Pasangan muda mudi bukan suami istri ini dikembalikan lagi ke kosnya, namun dengan syarat si pria harus langsung pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Usai 3 Hari Bebas, Ustaz Abdul Somad: Lapas Sudah Bagai Pesantren!
Rp 110 Ribu
Sementara di tempat lain, Polres Metro Jakarta Utara juga sedang gencar melakukan razia selama bulan ramadan dan masa PSBB.
Sebanyak tujuh kafe terjaring razia karena menyediakan jasa prostitusi anak di bawah umur.
"Ketika kami lekukan penyelidikan, ketahuan selain melanggar PSBB, mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com, para wanita tunasusila ini menjajakan jasanya seharga Rp 150 ribu.
Namun itu pun tidak semua diterima oleh korban.
"Di mana dengan harga Rp 150 ribu itu dibagi Rp 25 ribu untuk yang jaga kamar," terang Budhi.
Baca Juga: Ironi PSK Muda di Ibu Kota, Rela Dibayar Rp 110 Ribu untuk Sekali Kencan dengan Kakek Hidung Belang
Dan lagi, korban masih harus membagi upahnya dengan orang yang menawarkan jasanya.
"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15 ribu untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang," sambungnya.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |