Hal tersebut terdapat dalam pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan ancaman hukuman penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elekteonik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus Riewanto saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telefon, Kamis (21/5/2020).
"Itu diatur pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun penjara," lanjutnya.
Selain itu, menurut pasal, Sarah Keihl dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari atau PSK secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terang Agus Riewanto.
Meski postingan telah dihapus, tetapi hal tersebut tak menghilangkan tindak pelanggaran hukum yang telah dilakukan Sarah Keihl.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnews |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |