Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Selebgram Sarah Keihl sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya yang ingin melelang keperawanannya senilai Rp 2 M untuk korban virus corona covid-19.
Dikutip Grid.ID melalui Wartakotalive.com, Jumat (22/5/2020), pelelangan tersebut disampaikan Sarah Keihl melalui video beserta caption yang diposting di akun media sosial instagramnya.
"Bismillah LELANG KEPERAWANAN."
"Keputusan yang cukup berat dalam hidupku, mungkin sebagian dr kalian teman temanku memahami ini. Tapi aku sudah memutuskan dengan bulat untuk menggalang dana, semoga kalian bisa ambil positifnya, start 2.000.000.000, start bid 21.00 (20 Mei 2020)," tulis Sarah.
Kemudian, postingan tersebur dihapus dan akhirnya Sarah Keihl membuat klarifikasi bahwa video itu hanya bercanda atau sekedar ingin menyindir orang-orang yang masih nongkrong di tengah PSBB.
Namun, ternyata dampak perbuatan Sarah Keihl cukup besar sehingga diduga berpotensi melanggar hukum.
Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, mengungkapkan bahwa perbuatan Sarah Keihl bisa masuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Hal tersebut terdapat dalam pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan ancaman hukuman penjara.
"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elekteonik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus Riewanto saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telefon, Kamis (21/5/2020).
"Itu diatur pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun penjara," lanjutnya.
Selain itu, menurut pasal, Sarah Keihl dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari atau PSK secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terang Agus Riewanto.
Meski postingan telah dihapus, tetapi hal tersebut tak menghilangkan tindak pelanggaran hukum yang telah dilakukan Sarah Keihl.
(*)
Kekayaan Anaknya Tembus Rp 51,8 Miliar di Usia 28 Tahun, Ibu Verrell Bramasta Ungkap Sumber Harta sang Putra: Luar Biasa Rezekinya
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnews |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |