“Apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara,” sambungnya.
Hotman pun memberikan contoh kasus ikan asin.
Walaupun mereka beruntung dengan mendapatkan hukuman di bawah 7 tahun penjara.
“Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara.”
“Pasal 310-311, apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE 8 Tahun Penjara," lanjutnya.
Di akhir videonya, Hotman kritik cara para selebgram akhir-akhir ini yang semakin tidak jelas.
“Jadi jangan hanya untuk menaikkan follower, Anda sembarangan memposting.”
Bilang cuci tangan tak perlu lah untuk corona, bilanglah mau jual kegadisan, hati-hati, saya lebih terkenal daripada anda!” tutup Hotman.
Lihat postingan ini di InstagramKasus ikan asin di vonnis lebih ringan :vonnis jauh di bawah 7 tahun penjara!
Sarah Keihl baru-baru ini memang tengah menjadi perbincangan.
Buat gempar dunia maya, sang selebgram berujar ingin lelang keperawanannya seharga Rp 2 Miliar.
Unggahannya dihapus, tak lebih dari 24 jam Sarah memohon maaf karena hanya ingin memberikan peringatan bagi siapa saja yang menganggap sepele virus corona. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |