2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19
Keadaan ini juga harus diyakini tidak terdapat penularan Covid-19, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada aktivitas keluar masuk orang.
Kendati demikian, pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 harus tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, sholat Idul Fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Jika kondisi tidak memenuhi syarat dua syarat itu, maka sholat Idul Fitri 2020 sebaiknya dilakukan di rumah, dilansir dari Tribu.
Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Persyaratan di atas tentunya sesuai dengan kaidah fikih berikut:
"Menolak mafsadah didahulukan dari pada mencari kemaslahatan."
(*)
Beda dengan Ahmad Dhani dan Ari Bias, Opick Ungkap Alasan Ikhlas Lagunya Dinyanyikan Orang Tanpa Royalti
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |