Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Sholat Idul Fitri 2020 bisa dilakukan secara berjamaah meski di tengah pandemi corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai Sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi ini.
Dalam fatwa MUI itu, disebutkan bahwa sholat Idul Fitri 2020 bisa dilakukan secara berjamaah di masjid, tanah lapang, mushala, atau tempat lain.
Namun, tempat-tempat tersebut jelas harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
Apa saja sih persyaratannya?
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2020), berikut persyaratan tempat yang bisa digunakan untuk sholat Idul Fitri 2020 berjamaah.
1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H
Hal tersebut dapat dilihat dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan.
Juga, harus dilihat dari kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Baca Juga: Temukan Banyak Kejanggalan Berita Covid-19, Jerinx Lagi-lagi Colek Najwa Shihab: Bisa Jawab Tidak?
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19
Keadaan ini juga harus diyakini tidak terdapat penularan Covid-19, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada aktivitas keluar masuk orang.
Kendati demikian, pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 harus tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, sholat Idul Fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Jika kondisi tidak memenuhi syarat dua syarat itu, maka sholat Idul Fitri 2020 sebaiknya dilakukan di rumah, dilansir dari Tribu.
Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Persyaratan di atas tentunya sesuai dengan kaidah fikih berikut:
"Menolak mafsadah didahulukan dari pada mencari kemaslahatan."
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |