Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.
Mengutip TribunJakarta, Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami sudah buat laporan ke polisi," kata Aisyahrani ketika dihubungi wartawan, pada Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Polisi Telah Mengamankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Pornografi Syahrini
Sayangnya, Aisyahrani tidak menjelaskan secara detail isi laporan tersebut.
Namun, Aisyahrani dan Syahrini menyerahkan semua pemeriksaan pelaku kepada polisi.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Pornografi dan Pencemaran Nama Baik, Syahrini Lapor Polisi
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |