Berikut foto-foto pelaku dengan korban yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak warganet yang mengutuk perbuatan tersangka karena sudah masuk dalam toxic relationship.
Warganet pun ramai-ramai mengatakan untuk menjauhi hubungan yang sudah masuk toxic relationship.
Sebab, hubungan yang sudah disertai tindakan kasar ketika pasangan emosi hanya akan membuat kita merugi.
Kini tersangka pun sudah mengakui perbuatannya dan bersiap mempertanggungjawabkan semua.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(*)
Betrand Peto Menginjak Usia 20 Tahun, Sarwendah Ungkap Harapannya untuk sang Putra
Source | : | Tribun Timur,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |