Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Seorang remaja berinisial AF (27) bonyok diamuk warga lantaran tertangkap basah saat mencuri.
Remaja yang tinggal di Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini membuat berang warga lantaran berulang kali mencuri gabah.
Dilansir dari Kompas.com, remaja itu nekat mencuri gabah warga lantaran kecanduan game online.
"Tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui siaran pers yang diterima, Jumat (29/5/2020).
Rudy mengatakan tersangka tersebut bisa main di warnet hingga lima kali dalam sepekan.
Tak tanggung-tanggung, tersangka sampai menghabiskan waktunya selama 15 jam nonstop untuk bermain game.
Baca Juga: Namanya Dipakai dalam Kasus Pencurian Motor di Jember Jawa Timur, Iwan Fals: Mungkin Kepepet..
Parahnya lagi, tersangka selalu mencuri gabah sebelum pergi ke warnet.
"Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel.
Selanjutnya gabah dibawa menggunakan sepeda yang juga hasil curiannya," ujar Rudy.
Berulang kali berhasil menggondol gabah milik warga, rupanya tersangka kerap mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.
"Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual.
Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah," kata Rudy.
Dikutip dari Tribunbanyumas.com, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.
Bahkan tersangka mengaku tak butuh waktu lama untuk mencuri gabah warga.
Atas kasus pencurian itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy lantas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
Baca Juga: Bak Genderuwo, Pria Ini Lakukan Aksi Pencurian dengan Sekujur Tubuh Penuh Oli, Simak Videonya!
Rudy meminta kepada warga untuk menyimpan gabah di tempat yang aman.
"Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada
Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan," tandas AKBP Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |