"Korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," terangnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menangkap layar saat sedang bugil.
Setelah itu, tak berselang lama, keduanya putus.
Tersangka yang tidak terima hubungannya harus berakhir langsung menyebar hasil tangkapan layar tersebut.
"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," terang Berry.
Tersangka pun diamankan beserta barang bukti lima lembar cetakan foto korban, amplop tempat menyimpan foto bugil, dan HP milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Pornografi dan atau ITE.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Nesiana |