Laporan Warga Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) harus kembali meringkuk di dalam sel penjara.
Sebagai napi asimilasi, Muhyanto bebas dari masa tahanan pada 4 April 2020.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucang Laban harus kembali mendekam di balik jerusji besi setelah kembali berulah.
Mengutip dari Tribun Jakarta pada Senin (1/6/2020), Muhyanto kembali dijeblosakan ke penjara oleh kekasihnya Z.
Pasalnya Z murka terhadap Muhyanto yang tega menggauli anaknya.
Parahnya lagi anak Z dikabarkan masih di bawah umur dan tengah duduk di bangku sekolah dasar.
Kini Muhyanto telah diamankan polisi setelah dilaporkan sang kekasih ke pihak berwajib.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |