Laporan Warga Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) harus kembali meringkuk di dalam sel penjara.
Sebagai napi asimilasi, Muhyanto bebas dari masa tahanan pada 4 April 2020.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucang Laban harus kembali mendekam di balik jerusji besi setelah kembali berulah.
Mengutip dari Tribun Jakarta pada Senin (1/6/2020), Muhyanto kembali dijeblosakan ke penjara oleh kekasihnya Z.
Pasalnya Z murka terhadap Muhyanto yang tega menggauli anaknya.
Parahnya lagi anak Z dikabarkan masih di bawah umur dan tengah duduk di bangku sekolah dasar.
Kini Muhyanto telah diamankan polisi setelah dilaporkan sang kekasih ke pihak berwajib.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |