Dinilai telah melakukan kumpul kepo, pasangan tersebut akhirnya diusir oleh warga sekitar.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Rupanya tersangka merupakan residivis, Muhyanto kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Baca Juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Akui Pakai Ganja untuk Mengisi Kekosongan Waktu di Tengah Covid-19
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
Sementara itu melansir dari Kompas, napi asimilasi di Bengkulu juga dikabarkan kembali berulah.
BZ (23) dan MZ(27) kembali dilumpuhkan oleh pihak kepolisian setelah kembali melakukan aski pencurian motor.
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |