Laporan Warga Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto (51) harus kembali meringkuk di dalam sel penjara.
Sebagai napi asimilasi, Muhyanto bebas dari masa tahanan pada 4 April 2020.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucang Laban harus kembali mendekam di balik jerusji besi setelah kembali berulah.
Mengutip dari Tribun Jakarta pada Senin (1/6/2020), Muhyanto kembali dijeblosakan ke penjara oleh kekasihnya Z.
Pasalnya Z murka terhadap Muhyanto yang tega menggauli anaknya.
Parahnya lagi anak Z dikabarkan masih di bawah umur dan tengah duduk di bangku sekolah dasar.
Kini Muhyanto telah diamankan polisi setelah dilaporkan sang kekasih ke pihak berwajib.
Dengan dalih mengajari korban belajar mengendarai motor, Muhyanto mengaku telah membawa sang bocah ke rumah kontrakannya.
Di sana Muhyanto melakukan tidakan bejat dengan menggauli calon anak tirinya itu.
Perbuatan Muhyanto diakui selalu dilakukan setiap kali ada kesempatan.
Menurut pengakuan, ia telah melakukan tindakan tak terpuji itu sebanyak 5 kali.
"Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi," ujar Iptu Retno.
Menurut keterangan yang diberikan Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih lebih lanjut, mulanya Muhyanto dan Z sepakat akan segera menikah.
Namun, rencana pernikaha mereka harus tertunda karena adanya covid-19.
Meskipun belum sah, Muhyanto dan Z dikabarkan telah tinggal bersama.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.
Dinilai telah melakukan kumpul kepo, pasangan tersebut akhirnya diusir oleh warga sekitar.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Rupanya tersangka merupakan residivis, Muhyanto kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Baca Juga: Polisi Sebut Dwi Sasono Akui Pakai Ganja untuk Mengisi Kekosongan Waktu di Tengah Covid-19
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
Sementara itu melansir dari Kompas, napi asimilasi di Bengkulu juga dikabarkan kembali berulah.
BZ (23) dan MZ(27) kembali dilumpuhkan oleh pihak kepolisian setelah kembali melakukan aski pencurian motor.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady membenarkan penangkapan empat pelaku pencurian 11 kendaraan bermotor.
"DZ dan MZ merupakan dua napi asimilasi dalam kasus pencurian," kata Kasat Reskrim AKP Yusiady.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |