Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hamil dan Melahirkan
Sebagai tambahan informasi, seorang gadis 16 tahun juga mendapatkan kekerasan seksual.
Korban yang berinisial TM ini bahkan sempat hamil dan melahirkan pada 22 Mei 2020 lalu.
Korban melahirkan seorang diri di kebun belakang Hotel Dua Putra, Ngaglik, Bandungan, Semarang.
Sebab, seperti yang dilansir dari Tribun Jateng, keluarga gadis malang ini masih tidak bisa menerima kondisi TM yang hamil di luar nikah dan tidak tahu siapa pelakunya.
"Setelah kabur selama dua tahun, yang bersangkutan hamil dan pulang ke rumah".
"Namun, adiknya mungkin malu karena pulang-pulang kok hamil".
"Maka dipukuli oleh adiknya dan dimarahi ibunya," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang, Romlah.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribun Jateng,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |