"Dan tadi sudah terlaksana assessment-nya, sekitar jam 2 siang oleh BNNK Jakarta Selatan dan hasilnya kita tunggu," sambungnya.
Vivick juga mengatakan, suami Widi Mulia ini dengan keadaan sehat serta telah bisa menerima keadaannya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5/2020) dikediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan ganja dengan jumlah 16 gram.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |