"Saat ini kondisi DS dalam keadaan baik, sehat," ungkapnya.
"Dan terlihat secara mental, psikologi dia bisa menerima keadaan yang dihadapi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5/2020) dikediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan ganja dengan jumlah 16 gram.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun.
(*)
Kronologi Intel Polda Jateng Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan Darah Dagingnya, Ibu Korban Ternyata Bukan Istri Sah
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |