Sebagai tambahan informasi, seorang sopir truk di Tanjungpinang juga diamankan karena kasus serupa.
Adalah Bona L (32), seorang sopir truk yang ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada 4 April 2020 lalu.
"Kekasihnya melaporkan bahwa dia telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang tidak lain adalah pacarnya sendiri," terang Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra.
Melansir dari Tribun Batam, pelaku nekat melakukan aksinya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Pukul 21.30 WIB pelaku ke rumah korban, dan langsung memaksakan untuk melayani nafsu bejatnya," Terang Rio.
Esok harinya, kejadian ini pun dilaporkan korban ke pihak berwajib dan pelaku langsung ditangkap.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | Surya.co.id,Tribun Batam |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |