Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.
Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.
15. Informasi
Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
17. Penutup Teman Bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. WFH
WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.
19. Pemberdayaan UKS
Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.
Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
(*)
5 Shio yang Kariernya Bersinar di Tahun 2025, Shio Tikus Akan Rasakan Lonjakan Pendapatan
Source | : | Kompas.tv,tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |