Sebelum melarikan diri, pelaku disebutkan telah membawa ponsel milik korban.
Sukses merampas handphone, Angga kembali melakukan kejahatan beberapa hari setelahnya.
Bersama rekannya yang disebutkan bernama M Imam, Angga, disebutkan melakukan tindak pembegalan.
Rahmat Ali Hidyat (35) mengaku telah dibegal di jalan Raya Limau.
Berhasil membawa kabur sepeda motor Rahmat, aksi kriminal Angga akhirnya terendus pihak kepolisian.
Saat diintrogasi akhirnya perilaku bejat Angga yang telah mencabuli istri temanya ikut terkuak.
Akhirnya Angga kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Melansir dari Tribunnews, tindak pencabulan baru-baru ini juga juga terjadi di NTT.
pria 43 tahun disebutkan telah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Bahkan aksi bejat N dipergoki secara langsung oleh tetangganya pada Sabtu (31/5/2020).
(*)
Paula Verhoeven Minta Kelonggaran Ketemu Anak, Baim Wong Jawab Santai, Tergantung Kiano dan Kenzo dong
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |