Dikatakan Latimah lebih lanjut, untuk masuk ke kawasan perumahan yang menjadi tempat persembunyian buronan KPK kelas kakap ini sangat susah.
"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," katanya.
Kasus Suap dan Gratifikasi
Nurhadi Abdurachman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi di pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada Desember 2019.
Melansir dari Kompas.com, Nurhadi disinyalir telah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46 milyar dalam kurun waktu 2011-2016.
KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.
Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Ferdian Paleka Diciduk Polisi di Jalan Tol Jakarta-Merak
Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |