Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman akhirnya berhasil ditangkap setelah empat bulan lamanya buron.
Nurhadi ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).
Dikatakan seseorang yang tinggal di sekitar tempat persembunyian Nurhadi, sempat terdengar suara gaduh saat penggeledahan di rumah tiga tingkat itu.
"Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," kata saksi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Namun dari pantauan di lapangan pada Rabu (03/06/2020), suasana gang di tempat persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi tampak sepi.
Rumah dengan desain arsitek megah berpagar coklat tinggi itu seperti tak ada aktivitas.
Hanya sesekali seorang perempuan yang merupakan asisten rumah tangga mengintip dari sela-sela pagar.
Dalam keterangan saksi, sempat bertengger plang rumah mewah itu dijual sekitar tiga bulan lalu.
"Katanya sih rumah itu dibeli Rp 30 Miliar," terang saksi.
Mobil-mobil mewah pun kerap keluar masuk rumah yang berwarna dasar putih tersebut.
Mulai dari Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio, dan Kijang warna silver.
"Yang Kijang silver paling sering keluar masuk," lanjut saksi.
Kehengingan suasana gang tempat bersembunyian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipecahkan dengan suara kicauan burung.
Ada sekitar delapan kandang burung di lantai dua rumah mewah itu.
Latimah, warga di kawasan Simprug mengungkapkan, Nurhadi tidak pernah terlihat ke luar rumah mewah itu.
Hanya sesekali pekerjanya yang terlihat keluar, itupun untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung.
"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," terang Latimah.
Dikatakan Latimah lebih lanjut, untuk masuk ke kawasan perumahan yang menjadi tempat persembunyian buronan KPK kelas kakap ini sangat susah.
"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," katanya.
Kasus Suap dan Gratifikasi
Nurhadi Abdurachman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi di pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada Desember 2019.
Melansir dari Kompas.com, Nurhadi disinyalir telah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46 milyar dalam kurun waktu 2011-2016.
KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.
Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Ferdian Paleka Diciduk Polisi di Jalan Tol Jakarta-Merak
Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |