Seperti diketahui, Ferdian Paleka diamankan polisi di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya ia dan rekannya dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setalah melakukan prank, memberi paket yang berisi sampah kepada orang di jalan.
Baca Juga: Prank Mengaku Positif Corona, Wanita Ini Berpura-pura Kejang, Polisi: Kasihan Petugas Medisc
Geram dengan perbuatannya, mereka dilaporkan oleh korban.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |