Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Hukum di Aceh sedikit berbeda dengan hukum-hukum di daerah lainnya.
Karena, bagi yang melanggar norma agara akan dijatuhi hukuman cambuk.
Seperti dua terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IP.
Kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali hukum cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melansir dari Kompas.com, eksekusi keduanya berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.
Warga pun bisa dengan bebas menonton eksekusi keduanya yang berlangsung usai salat Jumat (05/06/2020).
100 kali cambukan
HP dan IP, kedua terpidana hudud atau zina ini harus menjalani 100 kali cambukan yang dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Meski begitu, dalam eksekusinya, HP beberapa kali merintih kesakitan hingga algojo harus menghentikan cambukannya beberapa kali.
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |