Kini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, ponsel, modem, paket internet, dan ujaran kebencian yang telah diunggah AS di Facebook.
Ujaran kebencian itu disebutkan telah diunggah pada 22 Mei 2020, pukul 15.00 WIB lalu, di sebuah grup Facebook dengan nama grup Berita Aceh Tamiang.
Kini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, masih mendalami kasus tersebut.
"Kita dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu. Sekarang masih didalami dan ditahan di Mapolres," kata AKP Ryan.
Melansir Warta Kota, ujaran kebencian baru-baru ini juga viral dilakukan oleh akun bernama Eko Frananda.
Ujaran kebencian ini menjadi perhatian publik lantaran akun tersebut diketahui mengenakan seragam TNI.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus pihaknya masih melakukan investigasi terkait pemilik akun berseragam TNI tersebut.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |