"Hingga putuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 sampai 6 bulan," ucap Vivick.
Baca Juga: Rindu Pada Ayah, Tiga Anak Dwi Sasono Lampiaskan Kreativitas di Atas Kanvas Lukis
Meski begitu, Vivick Tjangkung menegaskan, kalau proses hukum Dwi Sasono tetap berjalan
"Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsidar 127 dan keputusan nanti akan melihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap karena Narkoba, Widi Mulia dan Ketiga Anak Hidup dari Tabungan Darurat
Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(*)
Padahal Telan Biaya Fantastis, Rumah Mewah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Alami Kebocoran, Begini Kondisinya Sekarang
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |