Tersangka yang sudah terlanjur gelap mata lalu menyiram tubuh anaknya dengan bensin.
"Tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," jelas Alfan.
Setelah itu, tersangka menyulut api dan mengancam akan membakarnya jika tak mau menurut.
Gertakan tersangka ini tiba-tiba menjadi kenyataan ketika api langsung menjalar ke seluruh tubuh korban.
Tersangka pun langsung dibuat panik dan bingung saat berusaha memadamkan kobaran api di tubuh anaknya.
"Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah. Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," jelas Alfan.
Namun sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan meski telah mendapatkan perawatan di RSUD Temanggung.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU KDRT dan Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |