Hukuman yang harusnya diterima oleh Lidya pun nyatanya sudah diringankan.
Pasalnya Lidya sudah mulai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita pada tahun 2013 silam.
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan mengatakan jika kebebasan Lidya sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang pembebasan Narapidana.
Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin
"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).
Selain itu Lidya juga mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Kemudian Lidya bebas sepenuhnya pada 24 November 2018.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat
Source | : | Kompas.com,Tabloid Nova |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |