Grid.ID - Nama pesinetron lawas Lidya Pratiwi baru-baru ini kembali ramai jadi perbincangan publik.
Hal itu tak lain lantaran kasus pembunuhan yang menjerat Lidya Pratiwi, hingga sang artis dijatuhi hukuman penjara 14 tahun lamanya.
Tak sedikit publik yang menghitung hukuman Lidya Pratiwi akan berakhir pada tahun 2020 ini.
Nyatanya publik salah besar. Bagaimana tidak? Ternyata Lidya sudah bebas murni sejak tahun 2018 lalu.
Seperti diketahui pemeran Jinny dalam sinetron tekenal Untung Ada Jinny ini disebut melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.
Meski tak terlibat secara langsung, namun Lidya hanya diam saja ketika mengetahui pembunuhan tesebut akan dilakukan oleh ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Naek Gongom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Atas kasus tersebut, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Hukuman yang harusnya diterima oleh Lidya pun nyatanya sudah diringankan.
Pasalnya Lidya sudah mulai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita pada tahun 2013 silam.
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan mengatakan jika kebebasan Lidya sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang pembebasan Narapidana.
Baca Juga: Lidya Pratiwi Ternyata Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Sang Paman Jadi Pihak Penjamin
"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).
Selain itu Lidya juga mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Kemudian Lidya bebas sepenuhnya pada 24 November 2018.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesinetron Lidya Pratiwi Sudah Bebas Sejak 2013 Usai Dapat Hak Bebas Bersyarat
Kini Lidya sudah menghirup udara segar, nampaknya orang tua korban merasa hukuman yang diberikan kepada sang pesinetron masih belum cukup.
Ya, hal itu diungkapkan oleh Hotmana, ibunda Naek Gonggom kepada Tabloid NOVA edisi 982 pada Desember 2006 silam.
Ia sedih lantaran hukuman yang dijatuhkan kepada Lidya tak sebanding dengan rasa sakit kehilangan anak kesayangannya.
"Anak memang tidak akan kembali lagi, tapi tuntutan segitu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan terhadap Naek.
Dia (Lidya) yang membawa Naek ke tempat 'penjagalan'," ujar Hotmana pada Tim NOVA, Desember 2006 silam.
Bahkan kakak kandung Naek, Johannes Hutagalung atau yang akrab disapa Coki sampai memukul kepala Lidya Pratiwi setelah sidang selasai.
Coki pun akhirnya menjadi tersangka karena luka yang dialami oleh Lidya cukup serius.
Selain itu ayah Naek juga sakit-sakitan kehilangan anak kesayangannya itu.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tabloid Nova |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |