Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Dwi Sasono resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2020).
Dwi Sasono menjalani rehabilitasi setelah hasil BNNK Jakarta Selatan menyatakan pemain sitkom Tetangga Masa Gitu memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis ganja.
Karena itu Dwi Sasono harus menjalani perawatan di RSKO Cibubur yang diberi waktu minimal 3-6 bulan.
Baca Juga: Ketergantungan Narkotika, Dwi Sasono Ungkap Kondisinya Sebelum Jalani Rehabilitasi
Sementara itu, saat pemindahan Dwi ke RSKO Cibubur, Widi Mulia, sang istri terlihat mendampingi suaminya itu.
Ia lebih datang lebih awal sebelum Dwi Sasono tiba di RSKO Cibubur.
Namun Widi yang baru pertama kali terlihat mendampingi suaminya, enggan memberikan komentar soal kasus Dwi Sasono.
Baca Juga: Ditetapkan Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Dwi Sasono Tetap Berjalan
Bahkan saat keluar dari Rumah Sakit, Widi berusaha menghindari awak media yang ingin melakukan wawancara.
Ibu tiga anak itu pun hanya meminta agar suaminya di doakan.
"Minta doanya aja," ungkap Widi sambil berusaha menerobos kerumunan awak media.
Baca Juga: Ketergantungan Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi
Sebelumnya, Dwi diantar dari Polres Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur. Saat di Polres Dwi mengaku dalam kondisi baik-baik saja.
"Baik-baik," ucap Dwi Sasono sambil merapatkan tangannya ke awak media.
Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Hasil Asesmen Dwi Sasono Keluar, Suami Widi Mulia Ketergantungan Narkotika dan Bukan Pengedar
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |