"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," ujarnya.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka dikabarkan pulang ke tempat asalnya di Sumedang.
Kini Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, menjerat pelaku dengan hukuman pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP.
MY diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas, kasus pembunuhan juga terjadi di sebuah kamar indekos kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan kasus pembunuhan ini dilatar belakangi dengan rasa cemburu.
Pelaku mengaku kesal terhadap FT karena menjalin hubungan dekat dengan pacarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |