Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang suami di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dilaporkan istrinya sendiri ke pihak berwajib.
Pria bernama Wiwin Saputra Bin Abdul Hani (31) itu dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Sumsel, korban YN (31) sudah merasa tidak betah diperlakukan dengan kasar oleh suaminya itu.
Apalagi saat ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka di semak-semak usai pulang bekerja.
Saat itu, 15 Mei 2020, korban yang keluar dari kantornya di PT MME Desa Darmo ditarik oleh tersangka hingga lecet dan memar.
Padahal seperti yang dikatakan Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, keduanya kini sedang dalam proses perceraian.
Baca Juga: Cari Istri Baru, Gading Marten Sebut 5 Kriteria Wanita yang Bisa jadi Calon Mama Gempi
"Menurut keterangan korban, korban sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan suaminya,"
"Keduanya sudah hampir cerai, dan saat ini dalam proses sidang ketiga, namun tersangka terus mendatangi korban," terang Kapolsek Lawang Kidul.
Kini tersangka juga sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa lebih lanjut.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Suryamalang.tribunnews.com,sumsel.tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |