Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Vonis hukum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras dalam kasus Novel Baswedan kembali menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak? Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis hanya dituntut hukum satu tahun penjara.
Meskipun telah dibenarkan jaksa melakukan kasus hukum penganiayaan yang berat.
Namun, hukuman yang diberikan untuk tersangka dinilai masyarakat terlalu ringan.
Melansir dari Tribunnews Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan yang telah mengakibatkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Mengetahui hal tersebut tak sedikit masyarakat yang dibuat geram dengan putusan hukum.
Sebab hukuman yang dijatuhkan pada tersangka tak sebanding dengan apa yang telah ditimpa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Instagram,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |