Sudah Mengakui Kesalahan
Siswa-siswa yang terlibat telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Miris! Sudah Ditunggu Lama, Calon Mempelai Pria Justru Tidak Datang di Hari Pernikahan
Orangtua masing-masing siswa juga telah diberi tahu tindakan apa yang dilakukan buah hatinya.
"Pihak sekolah yakin, mereka akan mengambil pelajaran dari kesalahan yang diperbuat dan akan memperbaiki sikap di waktu yang akan datang," kata RI.
Sementara itu, dalam peraturan yang berlaku di Singapura tepatnya Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, siapa pun yang memotong atau menghancurkan uang kertas atau koin apa pun akan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum.
Baca Juga: Memilukan! Berencana Pergi ke Pemakaman, Satu Keluarga Ini Malah Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga 2.000 dollar Singapura.
(*)
Source | : | Kompas.com,wiken.grid.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |