Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, mengaku melakukan hal tersebut sebagai hiburan.
Sebab para anggota telah kelelahan melakukan penangkapan seharian penuh.
"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," ujarnya.
A alias AS merupakan anggota terakhir yang dilakukan penangkapan.
A merupakan warga Lampung yang berhasil mencuri kabel senilai 336 Juta dari 21 TKP.
Sebelumnya polisi telah menangkap lima tersangka lain di sejumlah lokasi di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Dari pengembangan kasus, para pelaku telah berhasil mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi.
Kini para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews Maker, polisi telah berhasil meringkus enam orang.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |