Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Menteng karena menggunakan narkoba pada 1 Maret 2019 pada pukul 02.30 WIB di Hotel The Groove, Suites, Jakarta Selatan.
Dari tangan Sandy Tumiwa polisi mengamankan sabu seberat 0.24 gram.
Akibat kelakuannya, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. (*)
Fiersa Besari Ikut Rombongan Pendakian Carstensz, Postingan Terakhir di IG Langung Diserbu Warganet
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |