Hingga akhirnya Aulia memutuskan membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia meminta RD, suami mantan ART nya untuk mencarikan pembunuh bayaran. Setelah mendapat pembunuh bayaran, Aulia langsung menjalankan aksinya.
Ia melancarkan aksinya pada 23 Agustus 2019. Aulia mencampur obat tidur jenis Vandres sebanyak 30 butir ke minuman Pupung dan Dana.
"Dia sudah mencampur dulu obat tidur Vandres yang sudah digerus ke dalam 3 mug, satu jus tomat untuk ED, satu jus tomat untuk DN, dan satu dicampur dalam minuman keras (miras)," ungkap Suyudi.
Setelah kedua korban tertidur, para pelaku langsung membekap Dana dan Pupung hingga meninggal.
Untuk menghilangkan jejak, Aulia membawa kedua mayat korban ke Sukabumi, dan membakarnya di dalam sebuah mobil yang diparkirkn di pinggir jurang.
Pihak kepolisian tak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan keji tersebut.
Dilansir dari laman Tribunnews Bogor, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP.
Sidang putusan digelar pada Senin (15/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |