Grid.ID - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya?
Ya, pada penghujung tahun 2019 lalu, masyarakat digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Aulia Kesuma terhadap sang suami, Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dilatarbelakangi rasa sakitt hati, lantaran Pupung Sadili tak mengizinkannya menjual rumah yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rencananya, uang hasil penjualan rumah tersebut bakal digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 10 miliar yang telah dipinjam oleh Aulia dari dua bank berbeda, masing-masing Rp 2,5 miliar dan Rp 7,5 miliar.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, utang tersebut dibeberkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.
Rumah milik Pupung dinilai Aulia bakal terjual seharga Rp 14 miliar, sehingga Aulia akan mendapat sisa Rp 4 miliar setelah menjual rumah.
"Aset korban dinilainya Rp 14 miliar, tapi utang tersangka (Aulia) sebesar Rp 10 miliar ya. Yang diincar tersangka Rp 4 miliar itu. Dia mikir ada uang senilai Rp 4 miliar yang bisa dia kuasai kalau dia membunuh (Edi)," kata Suyudi.
Lantaran merasa sakit hati, Aulia bersama anak kandungnya Geovanni Kelvin merencanakan pembunuhan sejak Juli 2019.
Pada awalnya, Aulia berencana membunuh Pupung dengan menyantet dan menembak. Namun usaha itu gagal.
Hingga akhirnya Aulia memutuskan membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia meminta RD, suami mantan ART nya untuk mencarikan pembunuh bayaran. Setelah mendapat pembunuh bayaran, Aulia langsung menjalankan aksinya.
Ia melancarkan aksinya pada 23 Agustus 2019. Aulia mencampur obat tidur jenis Vandres sebanyak 30 butir ke minuman Pupung dan Dana.
"Dia sudah mencampur dulu obat tidur Vandres yang sudah digerus ke dalam 3 mug, satu jus tomat untuk ED, satu jus tomat untuk DN, dan satu dicampur dalam minuman keras (miras)," ungkap Suyudi.
Setelah kedua korban tertidur, para pelaku langsung membekap Dana dan Pupung hingga meninggal.
Untuk menghilangkan jejak, Aulia membawa kedua mayat korban ke Sukabumi, dan membakarnya di dalam sebuah mobil yang diparkirkn di pinggir jurang.
Pihak kepolisian tak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan keji tersebut.
Dilansir dari laman Tribunnews Bogor, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 KUHP.
Sidang putusan digelar pada Senin (15/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menjalani sidang, Aulia dan Kelvin dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak keluarga Pupung Sadili pun yang hadir dalam sidang putusan tersebut tak keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku.
Nani Sadili mengaku akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan terdakwa.
"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.
Kendati demikian, Nani Sadili merasa keberatan dengan sikap kuasa hukum Aulia Kesuma yang terus menyinggung soal anak, Reyna, agar terdakwa terbebas dari hukuman mati.
Nani memastikan anak Aulia dengan Pupung akan diasuh oleh pihak keluarga.
"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow-up terus si Reyna itu bahwa tidak punya siapa-siapa," ungkap Nani.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya.
Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Bakar Suami dan Anak Tiri, Topeng Aulia Kesuma Dibongkar Kakak Iparnya
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |