Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengungkap kabar terbaru terkait kasus Dwi Sasono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Dwi Sasono telah lama menjadi pecandu narkoba.
"Dia kan menggunakan, ketergantungan ganja itu bukan setahun dua tahun ya, itu semasa dia lepas SMA dia sudah memakai itu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Adik Sembuh dari Virus Corona, Via Vallen dan Kelurga Gelar Syukuran
Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |