"Dalam tanda kutip marah-marahnya nggak blong. Jadi aku sempat tulis ini mau baca atau aku ngomong karena kan ada hal-hal yang nggak mungkin diomongin," tuturnya.
Diketahui, Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan diatas lemari.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi pun kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |