Bersama pihak Dinas Kesehatan, Muhammad Fikes masih melakukan penelusuran dan pendalaman kasus.
Sementara itu melansir informasi terbaru dari Kompas pada Selasa (22/6/2020), pengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya itu diamankan polisi.
Polisi menetapkan bahwa pengunggah video tersebut telah melanggar UU ITE dan Pornografi.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono mengaku telah menangkap pengunggah video di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kemarin.
"Betul (sudah ditangkap) di Jakarta Barat. (Pelaku ditangkap) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya," jelas Arif.
Lebih lanjut Arif menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pengunggah dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
"Pasal yang kita sangkakan pertama ya pasti UU ITE, pasal 27, dan kita lapis juga dengan UU Pornografi," terangnya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |