"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.
RZ pun akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Namun karena tersangka masih usia anak maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya," pungkas Sudarno.
Sementara, MU sendiri telah menjalani persidangan sejak kasus ini terjadi pada Maret 2020 lalu.
MU saat itu menyerahkan diri secara sukarela ke polisi dan mengkui perbuatannya karena sakit hati kepada RZ.
Sebagai tambahan informasi, jika alat kelaim RZ dipotong oleh paman pacarnya, maka beda cerita dengan seorang pria berinisial IS.
Pria yang ngekos di Jalan Sumberejo VII, Kecamatan Pakal, Surabaya, itu malah dengan sengaja memotong alat kelaminnya sendiri.
Melansir dari Surya, aksi nekat IS ini merupakan upaya dia untuk bunuh diri.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga kos korban pada 5 Juni 2020 lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |